Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, digunakan untuk: a. menegakkan pengendalian impor atas Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan b. mengawasi penggunaan Teknologi Sensitif Keantariksaan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda