Koreksi Pasal 22
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, digunakan untuk:
a. menegakkan pengendalian impor atas Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan
b. mengawasi penggunaan Teknologi Sensitif Keantariksaan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
