Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket dilaksanakan o leh Penyelen ggar a Keantariksaan. (2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi: a. motor Roket; b. struktur Roke! c. penjejakan, telemetri, dan kendali; dan d. muatan. (3) Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, wajib memperoleh izin dari Badan. (5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda