Koreksi Pasal 37
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan harus dioperasikan oleh tenaga ahli.
(21 Penyelenggara Keantariksaan wajib memelihara sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
