Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan harus dioperasikan oleh tenaga ahli. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib memelihara sarana dan prasarana.
Koreksi Anda