Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan. (2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi: a. bus Satelit; b. muatan Satelit; dan c. ruas bumi dan operasi Satelit.
Koreksi Anda