Koreksi Pasal 13
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a. bus Satelit;
b. muatan Satelit; dan
c. ruas bumi dan operasi Satelit.
Koreksi Anda
