Koreksi Pasal 18
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk sinkronisasi program, kegiatan, dan pendanaan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan nasional.
(2) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, kementerian/ lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
(3) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian
Koreksi Anda
