Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk sinkronisasi program, kegiatan, dan pendanaan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan nasional. (2) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, kementerian/ lembaga terkait, dan pemerintah daerah. (3) Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bagian
Koreksi Anda