Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan finansial. (3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Koreksi Anda