Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara Keantariksaan menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan sarana dan prasarana. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan untuk proses: a. desain; b. produksi; c. uji; dan d. operasi. (4) Standar dan prosedur Keamanan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan: a. klasifikasi data dan informasi; b. gangguan. . . RIPUBLIK INDONESIA b. gangguan frekuensi radio; dan c. pembatasan akses. (5) Standar dan prosedur Keselamatan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan: a. aspek teknis; dan b. aspek lingkungan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda