Koreksi Pasal 38
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyelenggara Keantariksaan menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan sarana dan prasarana.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan untuk proses:
a. desain;
b. produksi;
c. uji; dan
d. operasi.
(4) Standar dan prosedur Keamanan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:
a. klasifikasi data dan informasi;
b. gangguan. . .
RIPUBLIK INDONESIA
b. gangguan frekuensi radio; dan
c. pembatasan akses.
(5) Standar dan prosedur Keselamatan sarana desain, produksi, uji, dan operasi mempertimbangkan:
a. aspek teknis; dan
b. aspek lingkungan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda
