Koreksi Pasal 29
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diperuntukkan sebagai alat peralatan pertahanan dan keamanan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2) Dalam...
(21 Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berrrsaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi untuk mendapatkan izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
