Koreksi Pasal 49
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan jaminan Keamanan dan Keselamatan berupa pengawalan dalam pemindahan bahan, alat, dan/atau produk teknologi Keantariksaan melalui koordinasi dengan instansi Yang berwenang.
(2) Pengiriman...
(21 Pengiriman Wahana Antariksa ke negara lain dilakukan dengan penerbangan khusus atau transportasi lainnya dari INDONESIA ke negara peluncur.
(3) Dalam hal transportasi harus melalui negara ketiga, per-wakilan diplomatik dan/atau konsuler Negara Kesatuan Republik INDONESIA di negara tersebut disiagakan untuk mengawasi proses transit hingga Wahana Antariksa meninggalkan negara tersebut.
Koreksi Anda
