Koreksi Pasal 30
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor Teknologi Sensitif Keantariksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Impor Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
