Koreksi Pasal 40
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mendaftarkan frekuensi radio yang digunakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi agar tidak terjadi gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b.
(2) Penanggulangan terhadap gangguan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
