Koreksi Pasal 9
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (4), dikenai sanksi administratif oleh Kepala Badan.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
(3) Denda .
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dikenakan sebesar nilai kerugian berdasarkan perhitungan tim teknis ahli dan tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
