Koreksi Pasal 23
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang mengimpor Teknologi Sensitif Keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan.
(21 Dalam hal Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impor Teknologi Sensitif Keantariksaan perlu persetujuan teknis oleh Badan.
Pasal24
Koreksi Anda
