Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan yang memanfaatkan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib menjamin Keamanan dan Keselamatan sesuai dengan standar dan prosedur sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal47... Pasal4T (1) Kegiatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi: a. perancangan Wahana Antariksa; b. produksi Wahana Antariksa; c. pengujian Wahana Antariksa; d. pemeliharaan Wahana Antariksa; dan e. pemanfaatan Wahana Antariksa. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin Keamanan kegiatan Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan mengacu pada: a. standar perancangan; b. standar produksi; c. standar pengujian; d. standar pemeliharaan; dan e. standar lain yang ditetapkan instansi yang berwenang. (3) Ketentuan mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. (4) Dalam hal pengujian Wahana Antariksa berupa uji statik dan/atau uji terbang Roket harus terlebih dahulu memenuhi standar kelaikan dan memperoleh izin dari Badan. (5) Badan membentuk tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap standar kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan mengenai tata cara perizinan uji statik dan/atau uji terbang, pembentukan, dan tugas tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda