Koreksi Pasal 54
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima masukan, pendapat, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib memberikan tanggapan atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf e dan huruf f wajib menindaklanjuti sesuai dengan tugas fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
