Koreksi Pasal 19
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan dalam melaksanakan penguasaan teknologi Keantariksaan wajib mengupayakan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dalam melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan dapat melakukan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan Alih Teknologi wajib memperoleh persetujuan dari Badan.
(41 Ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
