Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan dalam melaksanakan penguasaan teknologi Keantariksaan wajib mengupayakan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dalam melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan dapat melakukan Alih Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan Alih Teknologi wajib memperoleh persetujuan dari Badan. (41 Ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda