Koreksi Pasal 16
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika wajib men5rusun dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika.
(2) Dalam melakukan penJrusunan dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Koreksi Anda
