Koreksi Pasal 14
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit wajib:
a. men5rusun program Pengembangan Satelit nasional;
b. membuat perancangan dan prototipe Satelit;
c. melaksanakanpengujian Satelit;
d. membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan
e. melaksanakan peluncuran Satelit dengan kemampuan sendiri danlatau melalui kerja sama.
(21 Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Koreksi Anda
