Koreksi Pasal 34
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mencakup bidang:
teknologi Roket;
teknologi Satelit; dan teknologi aeronautika.
l2l Badan wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Koreksi Anda
