Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mencakup bidang: teknologi Roket; teknologi Satelit; dan teknologi aeronautika. l2l Badan wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Koreksi Anda