Koreksi Pasal 27
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.
(21 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerr.rgian akibat kegiatan Keantariksaan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda
