Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, meliputi: a. dokumen Keamanan proliferasi; b. dokumen rencana dan tujuan penggunaan; c. dokumen kepemilikan pengguna dan pengguna akhir; d. dokumen REPUBLIK INDONESIA d. dokumen analisis Keamanan dan Keselamatan; dan e. dokumen batasan dan kondisi operasi. (21 Ketentuan mengenai dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda