Koreksi Pasal 26
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. dokumen Keamanan proliferasi;
b. dokumen rencana dan tujuan penggunaan;
c. dokumen kepemilikan pengguna dan pengguna akhir;
d. dokumen
REPUBLIK INDONESIA
d. dokumen analisis Keamanan dan Keselamatan;
dan
e. dokumen batasan dan kondisi operasi.
(21 Ketentuan mengenai dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda
