Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Alih Teknologi Keantariksaan, Pemerintah memberikan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (21 Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor. (3) Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. perdamaian; b. kepentingan nasional; dan c. pemenuhankewajibaninternasional. (41 Penjaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menJrusun -t2- a. men5rusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan; b. pemberian izin impor Teknologi Sensitif Keantariksaan; dan c. pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan. Pasal 2 1 (1) Untuk pelaksanaan penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan men)rusun daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait. (2) Daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda