Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Keantariksaan dapat menggunakan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan lainnya dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Badan dalam melakukan:
Koreksi Anda