Koreksi Pasal 6
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara Keantariksaan dapat menggunakan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan lainnya dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Badan dalam melakukan:
Koreksi Anda
