Koreksi Pasal 43
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan bahan baku dan komponen teknologi Keantariksaan harus mempertimbangkan :
a. lembar data keselamatan bahan;
b. pembatasan akses; dan
c. ketersediaan sistem pemadam kebakaran.
(21 Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan bahan baku dan komponen.
Koreksi Anda
