Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan bahan baku dan komponen teknologi Keantariksaan harus mempertimbangkan : a. lembar data keselamatan bahan; b. pembatasan akses; dan c. ketersediaan sistem pemadam kebakaran. (21 Penyelenggara Keantariksaan wajib menjamin ketelusuran penggunaan dan perpindahan bahan baku dan komponen.
Koreksi Anda