Koreksi Pasal 35
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
a. sarana dan prasarana;
b. bahan baku dan komponen;
c. lingkungan;
d. personel;
e. kegiatan; dan
f. transportasi.
Koreksi Anda
