Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi: a. sarana dan prasarana; b. bahan baku dan komponen; c. lingkungan; d. personel; e. kegiatan; dan f. transportasi.
Koreksi Anda