Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib membuat klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41 huruf a untuk menjamin Keamanan data dan informasi dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sistem Keamanan data. (3) Data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan merupakan informasi yang bersifat terbuka. (41 Dalam hal data dan informasi hasil Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum, badan publik sebagai Penyelenggara Keantariksaan dapat MENETAPKAN data dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf3. . .
Koreksi Anda