Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan. (21 Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada: a. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket; b. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit; c. Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika; dan d. penjalaran teknologi. (3) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan dan prioritas riset nasional.
Koreksi Anda