Koreksi Pasal 3
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan.
(21 Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
a. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket;
b. Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit;
c. Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika; dan
d. penjalaran teknologi.
(3) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan dan prioritas riset nasional.
Koreksi Anda
