Koreksi Pasal 53
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f disampaikan secara tertulis kepada Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah terkait Penguasaan teknologi Keantariksaan dengan disertai data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
