Koreksi Pasal 42
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan bahan baku dan komponen wajib mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri.
(21 Penyediaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal43...
REPUEL|K INDONESIA -2t-
Koreksi Anda
