Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin Keamanan dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal penyelenggara Keantariksaan wajib: Keselamatan 33 ayat (1) a menginformasikan (21 I,RESIDEN REFI.IBUK INDONESIA a. menginformasikan kegiatan pengujian Wahana Antariksa dan zrlnra aman kepada masyarakat sekitar melalui pemerintah daerah setempat; b. membuat permohonan perizinan notam (notice to air manl dan notmat (notie to maine4; dan c. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. Badan menunjuk dan MENETAPKAN petugas Keselamatan peluncuran. Petugas Keselamatan peluncuran terdiri atas: a. Iligllt diredor; b. safety o,ssurqnce engineers; dan c. safety oJficer. Petugas Keselamatan peluncuran bertugas: a. MEMUTUSKAN pelaksanaan peluncuran; b. memastikan peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur; c. memastikan Penyelenggara Keantariksaan mematuhi izin kegiatan Keantariksaan atau izin peluncuran; dan d. dalam hal Roket memiliki flUht termination system dan jika trayektori Roket tidak sesuai rencana, petugas Keselamatan wajib memerintahkan terminasi terbang Wahana Antariksa. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penunjukan, dan penetapan petugas Keselamatan peluncur€rn diatur dalam Peraturan Badan. (3) (4) (5)
Koreksi Anda