Koreksi Pasal 7
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Penguasaan teknologi Keantariksaan,
a. Pengembangan sarana dan prasarana Badan;
b. Pengembangan sumber daya Badan; dan
c. pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Paragraf2...
Koreksi Anda
