Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, huruf g, dan huruf h secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda