Koreksi Pasal 32
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada Badan dan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk mendorong penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
