Koreksi Pasal 25
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. bukti pendirian badan hukum; dan
b. sertifikat penerapan sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
