Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi: a. bukti pendirian badan hukum; dan b. sertifikat penerapan sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda