Koreksi Pasal 45
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memberikan pelindungan Keamanan dan Keselamatan kepada personelnya berupa:
a. kesehatan kerja;
b. Keselamatan kerja di lingkungan risiko tinggi dan berbahaya; dan
c. bantuan hukum.
(21 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perancang Wahana Antariksa;
b. pembuat Wahana Antariksa;
c. penguji Wahana Antariksa; dan
d. operator Wahana Antariksa.
(3) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memiliki sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh Badan atau instansi lain.
(41 Sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperbaharui secara periodik.
(5) Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga ketelusuran personel.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda
