Koreksi Pasal 51
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
Bagian . . .
EEPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
