Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan wajib melaporkan hasil Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (a) kepada Kepala Badan. (21 Kepala Badan melakukan verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli terkait. (41 Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket. Pasal 1 1 (1) Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket wajib: a. men5rusun program Pengembangcrn Roket; b. membuat perancangan dan prototipe Roket; dan c. melaksanakan pengujian Roket. (21 Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Koreksi Anda