Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan terdiri atas: a. Badan; dan b. Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. (2) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. perguruan tinggi; c. badan hukum INDONESIA; dan/atau d. orang perseorangan. (3) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan. (4) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.
Koreksi Anda