Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjalaran teknologi Keantariksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan : a. pengguna publik/pemerintah; dan/atau b. pengguna nonpublik. (21 Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan mengutamakan kepentingan pengguna publik/pemerintah yang bersifat layanan umum. (3) Dalam... (3) Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan mengutamakan kepentingan pengguna nonpublik yang berpartisipasi langsung. (4) Partisipasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa keikutsertaan dalam: a. penelitian; b. Penguasaan; c. Pengembangan; dan/atau d. pembiayaan. (5) Badan mengupayakan penjalaran dan pemanfaatan teknologi Keantariksaan melalui: a. kegiatan penelitian bersama; b. hilirisasi; dan c. hibah teknologi. (6) Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing, dalam penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda