Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan. (2) Pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dipergunakan: a. sesuai peruntukan awal; dan b. oleh pengguna akhir. (3) Dalam melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: a. melakukan inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu selama proses perizinan dan/atau berlakunya izin, dengan atau tanpa pemberitahuan; b.memasuki... b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan tempat Teknologi Sensitif Keantariksaan berada; dan c. meminta laporan pada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan terkait dengan impor dan/atau pemanfaatan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor. (4) Dalam hal fasilitas dan/atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengawasan instansi pemerintah, pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah tersebut.
Koreksi Anda