Koreksi Pasal 31
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan.
(2) Pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Teknologi Sensitif Keantariksaan hanya dipergunakan:
a. sesuai peruntukan awal; dan
b. oleh pengguna akhir.
(3) Dalam melakukan pengendalian impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
a. melakukan inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu selama proses perizinan dan/atau berlakunya izin, dengan atau tanpa pemberitahuan;
b.memasuki...
b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan tempat Teknologi Sensitif Keantariksaan berada; dan
c. meminta laporan pada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan terkait dengan impor dan/atau pemanfaatan Teknologi Sensitif Keantariksaan yang diimpor.
(4) Dalam hal fasilitas dan/atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengawasan instansi pemerintah, pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah tersebut.
Koreksi Anda
