Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal kegiatan peluncuran Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib: a. memetakan lintasan Roket yang direncanakan; b. memprakirakan daerah potensi jatuhnya bekas Roket (debris); c. menentukan area yang ditetapkan sebagai tempat jatuh Roket; d. mengamankan daerah lokasi jatuh Roket yang direncanakan; e. mengamankan bekas Roket (debris) di lokasi yang direncanakan; dan f. mengamankan dan mengambil kembali bekas Roket (debris) yang jatuh di lokasi yang tidak direncanakan. Bagian
Koreksi Anda