Koreksi Pasal 44
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kegiatan peluncuran Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
a. memetakan lintasan Roket yang direncanakan;
b. memprakirakan daerah potensi jatuhnya bekas Roket (debris);
c. menentukan area yang ditetapkan sebagai tempat jatuh Roket;
d. mengamankan daerah lokasi jatuh Roket yang direncanakan;
e. mengamankan bekas Roket (debris) di lokasi yang direncanakan; dan
f. mengamankan dan mengambil kembali bekas Roket (debris) yang jatuh di lokasi yang tidak direncanakan.
Bagian
Koreksi Anda
