Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggungjawab terhadap Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan. (21 Untuk menjamin Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan. (3) Badan wajib membuat standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.
Koreksi Anda