Koreksi Pasal 36
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan sesuai dengan kewenangannya.
a. b.
c. (2) Badan
(21 Badan wajib memberikan informasi mengenai ancaman Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk kepentingan Keselamatan Keantariksaa.n.
(3) Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Koreksi Anda
