Koreksi Pasal 15
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika dilaksanakan oleh Penye le n ggar a Keantariksaan.
(2) Penguasaan...
(2) Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a. propulsi;
b. aerostruktur;
c. avionik; dan
d. kendali terbang.
(3) Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Badan dalam melaksanakan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika bertindak sebagai pusat penelitian dan Pengembangan produk aeronautika.
Koreksi Anda
