PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan.
(2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah.
(3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal13...
trRESIDEN
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan Perkotaan.
(21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan urusan antara lain:
a. ketahanan pangan perkotaan;
b. penyediaan perumahan terjangkau;
c. mobilitas perkotaan;
d. pengelolaan jasa lingkungan; atau
e. penanggulangan bencana.
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengendalian.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.
(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi Perkotaan.
(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:
a. inklusif;
b. berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. keterpaduan;
e.slnergl ...
e. sinergi;
f. keterbukaan;
g. berketahanan;
h. efisien; dan
i. akuntabel.
(5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Pefkotaan.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum.
(21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah.
(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari dokumen RPJMD.
(21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari program pembangunan daerah; dan
b. rencana
b. rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah.
(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja pemerintah.
(1) Pengintegrasian RP2P dalam rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dimuat pada bagian arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi serta bagian dari rencana penyediaan dan pemanfaatan pada rencana tata ruang wilayah kota.
(21 Pengintegrasian RP2P dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
(1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(2) RP2P...
-L2-
(2) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
(1) RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang mertrpakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(21 Dalam men5rusun RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi wajib berkoordinasi paling sedikit dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan/atau Badan Hukum.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
(1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi yang bersangkutan.
(21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pasal22...
(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud Pasal 15 memuat rencana:
a. sistem Pelayanan Perkotaan; dan
b. pendanaan indikatif.
dalam (21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan;
c. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
d. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
(41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan.
(5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD.
Dalam penJrusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan:
a. capaian SPP;
b. keuangan. . .
-t4-
b. keuangan dan inovasi pembiayaan daerah;
c. potensi kerja sama daerah;
d. bentuk perkotaan; dan
e. klasifikasi perkotaan.
Pasal24
(1) Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, faktor yang harus diperhatikan adalah kerja sama daerah.
(21 Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. jangkauan pelayanan, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan lahan, peran Badan Hukum, serta jumlah warga Perkotaan yang dilayani;
b. rencana strrrktur dan pola ruang di dalam rencana tata ruang wilayah; dan
c. kegiatan ekonomi Perkotaan, sosial budaya, jenis dan fasilitas transportasi yang hemat waktu, tahan terhadap musim, serta tangguh bencana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RP2P diatur dengan Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ratang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan ralryat.
Bagian
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara efektif dan efisien.
(21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode RPJMD.
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota sesuai kewenangannya.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas provinsi dan kepentingan strategis nasional.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal49...
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi untuk perbaikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan dalam RP2P serta penyediaan dan pengoperasian layanan Perkotaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.
(3) Berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dan Badan Hukum dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan dengan cara:
a. memberikan penilaian dalam survei persepsi atas Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung jawab;
b. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pelayanan Perkotaan; dan
c.memberikan...
c. memberikan masukan terhadap pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki kewajiban untuk taat terhadap aturan, membudayakan disiplin hidup berkota, dan memanfaatkan fasilitas Perkotaan secara bertanggung jawab.
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan Perkotaan sesuai standar, mengajukan keluhan, dan dapat melakukan kerja sama dalam penyediaan layanan perkotaan.
(1) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan pada Kawasan Perkotaan dan kota sebagai daerah otonom.
(21 Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
(3) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai RP2P untuk memenuhi SPP.
(1) Dalam hal fasilitas Pelayanan Perkotaan dibangun oleh Badan Hukum, dalam pengoperasiannya wajib mengutamakan kepentingan publik dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan.
(2) Dalam...
(2) Dalam pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum dapat MENETAPKAN tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dapat dilakukan melalui kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga di luar negeri, dan/atau Pemerintah Daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pelayanan Perkotaan yang saling menguntungkan.
(1) Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pemerintah di luar negeri dapat berupa kerja sama kota kembar.
(21 Kerja sama kota kembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi Penyelenggaraan Pelayanan Perkotaan dan/atau aspek lainnya sesuai kebutuhan Perkotaan.
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dicatatkan sebagai aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Fasilitas...
(2 Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang dibangun oleh Badan Hukum melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diserahkan dan dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Hukum.
(41 Penyerahan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan dokumen perizinan, standar pelayanan minimal, serta noffna, standar, prosedur, dan kriteria fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. memiliki surat pelepasan hak atas bidang tanah di mana bangunan fasilitas pelayanan berada dari Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah; dan
c. memiliki laporan nilai aset terkini berdasarkan penilaian dari profesi penilai.