Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari dokumen RPJMD. (21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari program pembangunan daerah; dan b. rencana b. rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah.
Koreksi Anda