Koreksi Pasal 16
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari dokumen RPJMD.
(21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari program pembangunan daerah; dan
b. rencana
b. rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah.
Koreksi Anda
