Koreksi Pasal 19
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(2) RP2P...
-L2-
(2) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
