Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor: a. jumlah penduduk; dan b.dominasi... b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi. (21 Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi: a. Perkotaan kecil; b. Perkotaan sedang; c. Perkotaan besar; d. metropolitan; atau e. megapolitan. (3) Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. daratan; b. pulau/kepulauan;atau c. pesisir. (4) Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat berupa: a. pusat kegiatan nasional; b. pusat kegiatan strategis nasional; c. pusat kegiatan wilayah; atau d. pusat kegiatan lokal. (5) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 menjadi dasar Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan. BABIII ...
Koreksi Anda