Koreksi Pasal 10
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor:
a. jumlah penduduk; dan
b.dominasi...
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi.
(21 Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi:
a. Perkotaan kecil;
b. Perkotaan sedang;
c. Perkotaan besar;
d. metropolitan; atau
e. megapolitan.
(3) Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. daratan;
b. pulau/kepulauan;atau
c. pesisir.
(4) Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat berupa:
a. pusat kegiatan nasional;
b. pusat kegiatan strategis nasional;
c. pusat kegiatan wilayah; atau
d. pusat kegiatan lokal.
(5) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1 Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 menjadi dasar Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.
BABIII ...
Koreksi Anda
