Koreksi Pasal 35
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan secara berkala;
b. perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan Perkotaan.
Koreksi Anda
