Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui: a. pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan secara berkala; b. perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan Perkotaan.
Koreksi Anda