Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan Perkotaan.
Koreksi Anda