Koreksi Pasal 36
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan Perkotaan.
Koreksi Anda
